Minggu, 24 Maret 2013

Santet Masuk Hukum Pidana, Bagaimana Menerapkannya ?

  Dalam dunia barat, ilmu hitam (black magic) bukanlah hal baru bagi mereka,  ..
Meskipun modernisasi & kemajuan tehnologi begitu majunya disana ..
Di Amerika Serikat, buktinya adalah adanya ghost buster team atau tim pemburu hantu disana & itu sah secara hukum serta anggota tim tersebut memiliki sertifikat ..
Contoh lain adalah, adanya orang yang mengaku sebagai penganut kepercayaan terhadap sihir di negara Inggris ..
Lalu bagaimana ditanah air .. ?
Yahh, mudah saja bagi kita menemukan orang-orang yang masih sangat percaya terhadap hal-hal mistis ..
Mungkin itu jugalah sebabnya kita mudah saja menemukan praktisi supranatural atau biasa kita sebut sebagai dukun atau paranormal ditengah-tengah masyarakat kita ..

  Lalu, apa topik pembahasan kita pada artikel kali ini .. ?
Topiknya adalah, Santet Masuk Hukum Pidana, Paranormal Protes ..
Mengapa topiknya seperti itu .. ?
Karena, belakangan ini santer berita bahwa pemerintah rencananya akan merevisi undang-undang (KUHP) yang mengatur hukum mengenai ilmu hitam atau mistis ditanah air ..
Meskipun tidak disebutkan secara spesifik mengenai santet, namun itu sudah mencakup secara keseluruhan mengenai ilmu hitam ..
Kata "santet" saya bahas hanya berdasarkan apa yang sedang hangat diperdebatkan ditengah-tengah masyakat kita ..

  Dari situs Wikipedia.org, santet didefinisikan sebagai berikut ..
Santet atau Guna-guna (Jawa: tenung, teluh) adalah upaya seseorang untuk mencelakai orang lain dari jarak jauh dengan menggunakan ilmu hitam ..
Santet dilakukan menggunakan berbagai macam media antara lain rambut, foto, boneka, dupa, rupa-rupa kembang &  lain-lain ..
Seseorang yang terkena santet akan berakibat cacat atau bahkan meninggal dunia .. Santet sering di lakukan orang yang mempunyai dendam kepada orang lain dengan tujuan menyakiti & biasanya menggunakan jasa dukun ataupun dilakukan sendiri dengan tata cara yang mungkin berbeda ..

  Sedangkan pada Rancangan KUHP, santet memang telah diataur sebelumnya dalam Pasal 293 yang berbunyi 'setiap orang yang
menyatakan dirinya mempunyai kekuatan
ghaib, memberitahukan, menawarkan atau
memberikan bantuan jasa kepada orang
lain ..
Bahwa karena perbuatannya bisa menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental & fisik seseorang ..
Dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV sebesar Rp 300 juta' ..

   Beberapa praktisi supranatural yang sudah populer ditanah air menolak rencana pemerintah ini ..
Mereka berpendapat bahwa hal ini akan menimbulkan kerancuan dimasyarakat yang sudah percaya pada hal-hal mistis secara turun temurun & belum lagi penafsiran yang salah pada undang-undang yang mengatur hal semacam ini ..
Diyakini, pihak penegak hukum akan mengalami kesulitan dilapangan ketika menangani kasus ini ..
Bagaimana cara membuktikannya sedangkan itu hanya bisa dilakukan oleh orang-orang tertentu yang mempunyai kemampuan metafisik ..
Hal yang paling dikhawatirkan adalah, timbulnya persepsi atau asumsi masyarakat yang mendiskriminasikan orang-orang yang ber-profesi dibidang ini ..

  Ada juga yang menyampaikan bahwa jika pemerintah "ngotot" untuk mewujudkan rencana ini, sebaiknya melibatkan para praktisi supranatural ketika menyusun undang-undang tersebut ..
Pemerintah mengklaim, undang-undang ini disusun agar tidak ditemukan lagi kasus amuk massa yang terjadi diberbagai daerah ditanah air pada orang yang dituduh memiliki kekuatan gaib ..
Anggota Komisi III DPR RI di dampingi paranormal Ki Kusumo akan diterjunkan untuk melakukan studi banding ke beberapa negara sebelum menyusun undang-undang ini dalam waktu dekat ..
Hal ini juga menuai kritik dimasyarakat yang menganggap itu hanya buang-buang waktu & dana ditengah situasi negara yang carut marut oleh kasus korupsi ..

  Terlepas dari itu semua, saya berpendapat bahwa pemerintah seharusnya melakukan hal yang kongkrit & beralasan sebelum menerapkan suatu undang-undang yang mengatur sistem dinegara ini juga melibatkan pihak-pihak terkait agar tidak ada lagi suara-suara sumbang dari pihak atau kelompok yang merasa dirugikan ..
Saya & para pembaca pasti menaruh harapan & juga percaya pada langkah yang ditempuh pemerintah dalam setiap penyusunan undang-undang adalah untuk kebaikan masyarakat secara umum ..
Pertanyaannya adalah, apakah undang-undang tersebut telah diterapkan sesuai rencana awal .. ?
Semoga saja itu bukan hanya tulisan diatas kertas yang sia-sia padahal menyita banyak waktu, dana, pikiran & perhathan kita semua ..
Sebagai tambahan, ilmu santet yang paling terkenal didunia adalah Voodoo yang berasal dari benua Afrika ..
Voodoo dianggap sebagai ilmu santet yang paling jitu & diklaim pernah ditujukan pada para petinggi dunia, artis juga atlet olahraga oleh pemiliknya ..

  Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya bila ada yang salah dalam penulisan artikel ini, baik yang menyangkut tokoh atau kelompok tertentu ..
Saya juga berharap koreksi tambahan dari para pembaca untuk melengkapi artikel ini dengan menuliskannya dikotak komentar ..

Semoga bermanfaat ..
Salam damai ..

*ket, gambar diambil dari goole

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Harap berkomentar dengan baik dan benar serta sesuai dengan artikel diatas ..