Selasa, 12 Februari 2013

Redenominasi Rupiah, Apa Tujuannya ?

Apa kabar sahabat blog butut Aneka Rasa Cinta .. ?
Saya harap masih tetap dalam keadaan baik-baik saja ya ..
Hampir dua bulan sudah blog ini tidak update, rasanya jadi kangen sama kalian semua ..
Maklumlah guys, belakangan ini saya sibuk demi sesuap nasi, saya juga mohon maaf atas komentar kalian yang belum bisa saya balas ..

Baiklah, tanpa perlu berlama-lama curhatnya, kita langsung saja pada topik pembahasan kita pada artikel kali ini ..
Topiknya adalah, Redenominasi Rupiah, Apa Tujuannya .. ?
Apa itu redenominasi .. ?
Saya kutip sedikit dari Wikipedia.org ..
Redenominasi adalah
penyederhanaan nilai mata uang
menjadi lebih kecil tanpa
mengubah nilai tukarnya ..
Pada waktu terjadi inflasi, jumlah satuan
moneter yang sama perlahan-lahan
memiliki daya beli yang semakin
melemah ..
Dengan kata lain, harga
produk & jasa harus dituliskan
dengan jumlah yang lebih besar ..
Pihak yang berwenang dapat
memperkecil masalah ini dengan
redenominasi: satuan yang baru
menggantikan satuan yang lama
dengan sejumlah angka tertentu
dari satuan yang lama dikonversi
menjadi 1 satuan yang baru ..
Jika alasan redenominasi adalah inflasi,
rasio konversi dapat lebih besar
dari 1, biasanya merupakan
bilangan positif kelipatan sepuluh,
seperti 10, 100, 1.000, &
seterusnya ..
Prosedur ini dapat
disebut sebagai "penghilangan nol" ..

Nahh ..
Rencananya, pihak BI (Bank Indonesia) akan memangkas tiga angka nol pada mata uang rupiah kita ..
Pengambilan langkah ini demi memperkecil selisih digit angka rupiah pada nilai tukar dolar, serta mendongkrak perekonomian negara, demikian penjelasan mereka ..
Contoh, jika Anda memiliki uang Rp 1000, setelah di redenominasi akan menjadi Rp 1 atau Rp 8.500 menjadi Rp 8,5 ..
Artinya, kita akan kembali menggunakan sen sebagai pecahan uang terkecil kita ..
Nilai tukar ini juga berlaku pada semua harga barang & semua transaksi jual beli di negara ini ..

Sebelum rencana ini di realisasikan, sebaiknya masalah ini di pikirkan matang-matang terhadap dampak kemungkinan terburuk di masyarakat ..
Beberapa poin yang harus diperhatikan adalah ..

1). Tujuan Redenominasi
Masyarakat perlu tau apa tujuan pemerintah melakukan redenominasi ..
Jika hanya bertujuan untuk memperkecil nilai mata uang rupiah, itu hanyalah tindakan bodoh ..
Toh nilai tukarnya tidak berubah ..
Padahal, anggaran untuk mewujudkan rencana ini diperkirakan akan membludak ..

2). Sosialisasi
Sistem penyampaian informasi di negara ini dinilai masih kurang baik ..
Instansi terkait terkesan "malas" untuk terjun langsung ke masayarakat ..
Diperparah lagi oleh media cetak & elektronik yang nampaknya kurang berminat dalam mempublikasikan hal semacam ini, segala sesuatu selalu dinilai dari segi komersial tanpa memprioritaskan kepentingan pubik ..

3). Saat Penerapan
Sebaiknya, redenominasi dilakukan saat ekonomi negara stabil agar tidak berdampak buruk pada perekonomian masyarakat ..
Jika pemerintah mengklaim bahwa saat ini perekonomian negara kita sedang stabil & tumbuh, apakah kita akan terbuai dengan kalimat tersebut lalu menutup mata pada angka kemiskinan yang masih tinggi di negara ini .. ?

4). Masa Transisi
Ini adalah saat-saat yang paling menentukan keberhasilan redenominasi ..
Kurangnya sosialisasi, tingkat pendidikan yang rendah, kriminalitas yang meningkat akan menjadi pemicu kegagalan rencana ini ..
Kemungkinan ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan situasiasi ini demi kepentingan pribadi ..
Para pedagang nakal misalnya, mereka mungkin saja enggan memasang harga Rp 8,5 lalu mengkorvesinya dengan satuan harga Rp 9 ..

Entahlah, saya & kita semua tentunya berharap semoga langkah pemerintah ini berdampak positif untuk kita semua ..
Kita tentu tak ingin kejadian di masa orde baru tahun 1965 terulang kembali, yang masa itu terjadi adalah senering bukan redenominasi ..
Kita harus belajar dari negara-negara yang pernah gagal sebelumnya seperti Zimbabwe, Korea utara & Brazil ..
Meskipun pada akhirnya Korea utara & Brazil berhasil menerapkannya ..
Harusnya dengan sekali gebrakan kita bisa seperti Turki, Polandia, Rumania & Ukraina ..

Bank Indonesia berharap, rencana ini sudah rampung akhir tahun ini ..
Sekarang hanya tinggal menunggu keputusan anggota DPR, apakah disetujui atau tidak ..
Dijadwalkan, tiga tahun masa sosialisasi (2013, 2014, 2015), tiga tahun masa transisi sekaligus penarikan satuan uang lama dari masyarakat (2016, 2017, 2018), tahun 2019, 2020 diharapkan tidak ada lagi satuan uang lama di masyarakat & tahun 2021 serta 2022 kita akan secara resmi menggunakan mata uang rupiah baru yang telah di redenominasi ..

Lalu, apa tanggapan Anda pada rencana pemerintah ini guys .. ?

Sekian dulu guys pembahasan kita pada artikel kali ini ..
Silahkan sampaikan tanggapan, kritik & saran Anda pada kotak komentar ..
Juga jangan lupa membagikan informasi ini secara berantai kepada teman yang lain ..

Semoga bermanfaat ..
Salam damai ..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Harap berkomentar dengan baik dan benar serta sesuai dengan artikel diatas ..